Lebih Tau, Lebih Cerdas, Berpikir Lebih Ilmiah..!!

Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu, itulah permulaan ilmu..!! Lebih Tau, Lebih Cerdas, Berpikir Lebih Ilmiah..!

Senin, 18 Mei 2015

Gus Dur dan Reformasi Kesehatan



Rachmad A. Pua Geno (Gugus Opini Kesehatan Masyarakat, Edisi 1)

Sudah lewat beberapa bulan, Gus Dur meninggalkan tanah air yang dicintai untuk selamanya, namun perbincangan tentang pemikiran dan ucapan beliau terus berlanjut. Salah satunya yang cukup jarang dibicarakan adalah saat menjabat Presiden RI, “Kalau mau menuruti kata hati, Departemen Kesehatan (Depkes) akan saya hapus”. Pernyataan itu muncul, seiring dihapuskannya Departemen Penerangan yang dulunya jadi alat propaganda penguasa dan tindakan pembredelan pers saat jaman orde baru.
Pernyataan membubarkan Depkes kini berubah istilah menjadi Kementerian Kesehatan, sangat mengejutkan karena tidak satupun pernyataan sebelumnya yang berpikiran untuk membubarkan Depkes. Namun bila kita kaji lebih mendalam, pernyataan Gus Dur tersebut ada benarnya. Selama ini, khususnya pada era orde baru, peran Depkes, alih-alih mengurusi masalah orang sehat, tapi justru asyik sebagai Departemen Kesakitan, bahkan ada yang lebih ekstrim lagi sebagai Departemen Kantong Mayat..

Potret Bopeng Depkes
Meski saat pemerintahan Habibie, tepatnya 15 September 1998, Depkes RI telah memperkenalkan paradigma baru dalam pembangunan kesehatan yaitu Paradigma Sehat untuk menggantikan paradigma sakit yang selama ini diterapkan. Paradigma sakit mempunyai cara pandang dalam upaya kesehatan yang mengutamakan upaya kuratif dan rehabilitatif. Hal ini menjadikan kesehatan sebagai suatu yang konsumtif. Sehingga menempatkan sektor kesehatan dalam arus pinggir (side stream) pembangunan (Does Sampoerna, 1998).
Dengan paradigma sehat, pemerintah berupaya mereorientasi pembangunan kesehatan. Penanganan kesehatan penduduk lebih dititikberatkan pada pembinaan kesehatan bangsa (shaping the health nations) bukan sekedar penyembuhan penyakit, namun termasuk pencegahan penyakit, perlindungan keselamatan, dan promosi kesehatan.
Namun, upaya ini hanya sebatas wacana. Paradigma sakit masih menjadi panglima bagi Depkes, akibatnya kesehatan dipandang sebagai sektor konsumtif, tidak sebagai investasi. Anggaran untuk sektor kesehatan hanya sekitar 2-3% dari total belanja negara. Kesehatan hanya dilihat sebagai sektor kesejahteraan yang dinilai menjadi beban biaya. Keberadaan Depkes masuk dalam koordinasi bidang kesejahteraan rakyat (Kesra). Karena itulah, keberadaan Depkes hanya dibutuhkan pada saat
pembicaraan tentang wabah, bencana, dan segala hal yang terkait dengan ‘pengobatan dan pemulihan’. Dari sinilah sebutan “Departemen Kantong Mayat” mulai mengemuka. Tidak pernah terdengar, Depkes bicara tentang human capital dan program investasi.
Banyaknya kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), seperti Demam Berdarah, Malaria, Antraks, Flu Burung dll, menunjukkan ketidaksiapan dan sikap reaktif Depkes dalam mengantisipasi persoalan kesehatan masyarakat.

Reformasi Depkes
Ungkapan Gus Dur tentang Depkes tersebut begitu genuine, Gus Dur bersikap bahwa masalah kesehatan mestinya dikembalikan pada masyarakat (masyarakat sebagai subyek). Kini, selang sekitar sepuluh tahun pernyataan Gus Dur tersebut, banyak pemikir kesehatan mendorong agar Depkes segera berbenah.
Setidaknya bisa berawal dari sebuah kajian tentang redefinisi sehat dan kontribusi Depkes terhadap pembangunan kesehatan serta kaitannya dengan perubahan kebijakan yang ada.
Dari pokok pikiran, redefinisi sehat dan pembangunan kesehatan. Sudah ada pengakuan nyata
bahwa sehat sebagai investasi untuk pembangunan nasional. Karena itu, tugas bidang kesehatan adalah menyehatkan rakyat dan menyembuhkan sebagian yang sakit agar kembali sehat. Semua itu memerlukan kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk bersikap bahwa fokus perubahan ke arah promotif/preventif.
Sementara lingkup sehat tidak hanya monopoli dari urusan Depkes. Perlu ada kesadaran nyata bahwa sehat adalah urusan banyak sektor. Setiap sektor mempunyai dampak terhadap “sehat”. Data riset kesehatan dasar tentang proporsi sebab kematian umur 15-44 untuk jenis kelamin laki-laki menempatkan kecelakaan lalu lintas pada urutan pertama. Sementara, perilaku yang menuntun berlalu
lintas yang sehat, perlu keterlibatan aktif berbagai pihak, mulai kepolisian, kementerian perhubungan, dan pemerintahan lokal setempat.
Persoalan tetap tingginya angka kematian ibu dan bayi melahirkan di Indonesia (masih tertinggi di ASEAN), menjadi bukti nyata lain bahwa persoalan kesehatan menjadi bagian pekerjaan dari semua komponen pemerintah.
Belum lagi bila kita membicarakan tentang isu global warming, modernisasi kehidupan, dan beban ganda. Semakin membuat bidang kesehatan (Depkes) harus merubah diri. Dunia kini semakin datar, Depkes harus lebih proaktif dan adaptif terhadap segala perubahan. Organisasi kesehatan harusnya menjadi “social engineering” (Purnawan Junaidi, 2009).
Sementara dari aspek kebijakan dan peraturan. Dalam UU Otoda, jelas disebutkan bahwa kewenangan urusan kesehatan ada sepenuhnya di Kabupaten/Kota. Dalam PP 38/2007, pasal 18 jelas disebutkan tugas Depkes adalah membina, membimbing, supervisi, konsultasi, memonitoring dan evaluasi, pendidikan dan pelatihan dan kegiatan pemberdayaan lain. Sementara UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan lantang menyebut bahwa kesehatan adalah hak dan kewajiban rakyat.
Kini saatnya, Depkes perlu bersikap lebih jelas apakah melakukan fungsi pembinaan (steering) daripada fungsi pelaksana (rowing). Sebagaimana David Osborne berucap dalam bukunya Reinventing Government, pemerintah yang melakukan fungsi steering sekaligus rowing adalah bukan pemerintahan yang baik.
Kini banyak pihak menunggu, bagaimana bentuk reformasi kesehatan yang ditunjukkan oleh Depkes. Bila tidak ada hasil, maka pernyataan Gus Dur diawal tulisan ini

Makna Akreditasi Rumah Sakit bagi Kepentingan Publik



Rachmad A. Pua Geno (Gugus Opini Kesehatan Masyarakat)

Tak dapat dipungkiri bahwa pelayanan kesehatan (baca: Rumah Sakit ) pada masa kini sudah merupakan industri jasa kesehatan utama, setiap rumah sakit bertanggung gugat terhadap penerima jasa pelayanan kesehatan. Keberadaan dan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan ditentukan oleh nilai-nilai dan harapan dari penerima jasa pelayanan tersebut (Nurachmah, 2001). Disamping itu, penekanan pelayanan kepada kualitas yang tinggi tersebut harus dapat dicapai dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, semua pemberi pelayanan ditekan untuk menurunkan biaya pelayanan namun kualitas pelayanan dan kepuasan klien sebagai konsumen tetap diutamakan, karena indikator tersebut masih tetap menjadi tolak ukur (benchmark) utama keberhasilan pelayanan kesehatan yang diberikan (Miloney, 2001).
Sejalan dengan adanya UU tentang Perlindungan Konsumen dan hasil amandemen kedua UUD 1945, tepatnya pasal 28H ayat I, para penerima jasa pelayanan kesehatan saat ini mulai menyadari hak-haknya sehingga keluhan, harapan, laporan, sampai dengan tuntutan ke pengadilan sudah menjadi suatu bagian dari upaya mempertahankan hak mereka sebagai penerima jasa tersebut. Munculnya berbagai Lembaga Perlindungan Konsumen merupakan indikasi kuat bahwa masyarakat sudah mulai sadar akan hakhaknya, meski belum semua.
Di samping itu, tak kalah pentingnya, isu AFTA 2003 dan globalisasi mengisyaratkan bahwa mekanisme pasar akan semakin didominasi oleh perusahaan yang mampu memberikan pelayanan atau menghasilkan produk unggulan yang memiliki daya saing tinggi dalam memanfaatkan peluang pasar, keadaan ini berlaku bagi industri perumahsakitan di Indonesia, tentu saja dalam perspektif otoda, termasuk Rumah Sakit di daerah.
Oleh karena itu industri jasa kesehatan semakin merasakan bahwa kualitas pelayanan adalah jawaban yang mutlak dalam rangka mempertahankan eksistensi mutu pelayanan dan menjawab tuntutan masyarakat terhadap mutu layanan. Selain itu upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit di daerah adalah langkah terpenting untuk meningkatkan daya saing usaha daerah di sektor kesehatan.
Dalam upaya tersebut diperlukan alat untuk mengevaluasi mutu pelayanan Rumah Sakit. Salah satu strategi penting yang dilakukan dalam meningkatkan kualitas pelayanan medik rumah sakit saat ini adalah melalui standarisasi (akreditasi, audit klinis, dll).
Bahasan kita kali ini, sengaja dibatasi pada aspek akreditasi RS. Hal ini lebih disebabkan pelaksanaan program akreditasi RS akhir-akhir semakin gencar dilakukan. Namun, apa itu akreditasi dan pentingnya buat publik/masyarakat, hal inilah yang nampaknya masih menjadi ‘misteri’. Akreditasi sering lebih dipahami sebagai ‘konsumsi terbatas’ para insan kesehatan, mulai dari pemerintah hingga orangorang yang terlibat dalam jasa pelayanan kesehatan (dokter, perawat, dan tenaga di RS lainnya).
Sementara masyarakat, yang notabenenya pengguna pelayanan kesehatan sering ‘ketinggalan kereta’ dalam hal ini. Dengan kata lain masyarakat lebih sebagai ‘obyek’ daripada sebagai ‘subyek’. Padahal dalam otoda, unsur masyarakat mendapat porsi yang cukup dominan. Tulisan ini ingin mengulas informasi seputar akreditasi, harapannya agar ‘makhluk’ yang bernama Akreditasi Rumah Sakit lebih dipahami oleh publik (baca: masyarakat), alih-alih sebagai upaya pemenuhan hak publik atas informasi (the right of well information).

Seputar Akreditasi
Menurut kamus Webster, kata akreditasi adalah pertimbangan atau pengakuan bahwa yang bersangkutan adalah terkemuka. Sedangkan menurut Permenkes RI No 159a/Menkes/PER/II /1998 tentang Rumah Sakit, akreditasi adalah pengakuan bahwa Rumah Sakit memenuhi standart minimal yang ditentukan. Berdasarkan pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa akreditasi adalah pengakuan resmi dari pemerintah yang diberikan kepada Rumah Sakit yang telah memenuhi standart pelayanan.
Penilaian akreditasi Rumah Sakit, dilakukan oleh sebuah komisi independen dibawah Departemen Kesehatan RI yang berkedudukan di Jakarta, yaitu Komisi Akreditasi Rumah Sakit dan Sarana Kesehatan (KARS). Penilaiannya difokuskan pada kebutuhan dan harapan konsumen dan dengan komponen pelayanan yang menjawab EEQS (Equity, Efficiently, Quality and Sustainability) agar RS dapat bersaing di tingkat regional bahkan internasional. Didalamnya, terdapat ahli-ahli yang bertindak sebagai surveyor, yang direkrut dari daerah-daerah dan dipilih sesuai kualifikasi di bidangnya. Sehingga KARS inilah yang bertanggung jawab terhadap hasil penilaian program akreditasi.
Pelaksanaan akreditasi Rumah Sakit juga dilaksanakan di luar negeri. Akreditasi Rumah Sakit di luar negeri dilakukan oleh komisi yang bersifat independen, misalnya ; di Amerika Serikat dilakukan oleh JCHAO (Joint Commission on Accrediatition of Health Care), di Australia oleh ACHS (Australian of Health Care Standart Council) dan di Belanda oleh NIAZ (Nederlands Instituut Voor Accreditatle Van Zie Kenhuiden). Singkatnya, program akreditasi bersifat universal alias mendunia.
Hasil dari program akreditasi di sebuah Rumah Sakit terdapat 4 kemungkinan yang akan diperoleh, mulai dari ; Tidak diakreditasi (tidak lulus, harus mengulang), Akreditasi bersyarat (belum memenuhi syarat secara keseluruhan), Akreditasi penuh (memenuhi standart yang telah ditetapkan, yang diberikan selama 3 tahun dan Akreditasi Istimewa (bagi Rumah Sakit yang menunjukkan pemenuhan melebihi standart yang telah ditetapkan).
Pelaksanaan akreditasi Rumah Sakit dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan Rumah Sakit, mulai dari tingkat dasar hingga tingkat lanjut (20 pelayanan). Untuk tingkat dasar adalah pemenuhan standart untuk 5 kegiatan pelayanan pokok, yaitu; Adminsitrasi dan Manajemen, Pelayanan medis, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Keperawatan dan Rekam Medis. Sementara untuk kegiatan tingkat lanjutnya, antara lain; Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Penanggulangan Infeksi Nosokomial, Pelayanan Kamar Operasi, Pelayanan Farmasi, Pelayanan Radiologi, Pelayanan Laboratorium, Pelayanan Perinatal Resiko Tinggi. Logikanya, semakin tinggi tingkatannnya otomatis semakin bagus kualitas pelayanan sebuah Rumah Sakit.

Akreditasi bagi Publik
Makna akreditasi Rumah Sakit sering lebih diartikan sebagai kepentingan Rumah Sakit an sich, sementara maknanya bagi masyarakat justru ‘tenggelam’. Hal ini menjadi sebuah ironi apabila kita kaitkan dengan semangat Otoda, yang menuntut partisipasi aktif masyarakat. Mestinya hal ini tidak boleh terjadi lagi, masyarakat patut mengetahui pentingnya arti akreditasi bagi mereka.
Memang dalam beberapa kasus, hal ini lebih disebabkan masyarakat juga ‘tidak mau tahu’ dalam masalah ini. Tapi satu hal yang pasti, aspek publik kelihatannya belum banyak dilibatkan. Bagi mereka, yang mereka tahu adalah pelayanan di Rumah Sakit tidak mengecewakan mereka dan keluarga yang dirawat sembuh. Tentu saja, pemahaman masyarakat yang semacam itu, tidak salah. Karena sebenarnyalah, salah satu tujuan akreditasi adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit, salah satu aspeknya adalah kepuasan konsumen.
Namun, bila kita lihat secara lebih dalam, ternyata akreditasi mempunyai makna yang lebih luas. Bagi Rumah Sakit, program akreditasi adalah instrumen yang valid untuk mengetahui sejauh mana pelayanan di Rumah Sakit tersebut memenuhi standart yang berlaku secara nasional. Status terakreditasi juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat atas layanan di Rumah Sakit dan sebagai alat pencegahan terjadinya kasus malpraktek, karena dalam melaksanakan tugasnya, tenaga di Rumah Sakit telah memilki Standart Operating Procedure (SOP) yang jelas. Dengan kata lain, akreditasi bagi Rumah Sakit adalah bentuk pertanggungjawaban (accountability) dan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna jasanya.
Selain makna diatas, bagi masyarakat, akreditasi dapat bermakna sebagai alat bantu yang shahih dalam menentukan pilihan tempat pelayanan kesehatan yang baik. Rumah Sakit yang telah terakreditasi tentu saja merupakan pilihan yang lebih bijaksana, karena Rumah Sakit tersebut telah memenuhi standart pelayanan yang berlaku, mulai dari tenaganya, peralatan medis, hingga fasilitas penunjang lainnya. Harapannya masyarakat lebih merasa ‘aman’ mendapat pelayanan di Rumah Sakit yang sudah terakreditasi daripada yang belum terakreditasi. Tentu saja, hal ini tetap tidak menafikkan ‘takdir’ Tuhan, tapi sebagai bentuk ikhtiar, wajib dilakukan. Seperti pepatah latin yang mengatakan “ora et labora”.
Diatas itu semua, tidak menutup kemungkinan pelaksanaan program akreditasi banyak diartikan sebagai ‘proyek’ untuk sebagian oknum dalam mengeruk keuntungan. Karena dalam pelaksanaannya, program ini membutuhkan sumber daya yang sangat besar, sehingga dalam implementasinya muncul nuansa KKN, suap dan istilah lainnya yang pada akhirnya adalah UUD (ujungujungnya duit). Singkatnya, semua bisa diatur asal ada duit. Namun, seperti kata orang bijak, “Orang yang beruntung adalah orang-orang yang dapat mengambil hikmah positif dalam suatu kegiatan atau peristiwa”. Maka marilah akreditasi RS kita maknai sebagai salah satu upaya ‘jihad’ mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Dan bagi oknum yang mengeruk keuntungan lewat program akreditasi RS, cukup kita doakan agar Tuhan menyadarkan mereka. Wallahu Alam Bishshowab.

KPK SEHAT, RAKYAT SEHAT



Rachmad A. Pua Geno (Gugus Opini Kesehatan Masyarakat)

Judul diatas, sebenanya terinspirasi dari tema peringatan Hari Kesehatan Nasional 2009. Tema sebenarnya adalah Lingkungan Sehat, Rakyat Sehat. Terasa menemukan momennya pada saat ini. Terlebih mencuatnya kasus yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan. Merujuk pada pendekatan teori Hendrik L Blum (1974), bahwa status derajat kesehatan dipengaruhi oleh beberapa factor yaitu faktor lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan dan keturunan. Faktor lingkungan sendiri tidak sebatas lingkungan fisik, namun meliputi lingkungan non fisik, seperti tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan sistem peradilan hukum yang adil dan sehat, terbebas dari segala praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Good Governance
Sejatinya, derajat kesehatan tidak hanya ditentukan oleh sektor kesehatan saja. Justru dapat dicapai melalui kegiatan lintas sektoral seperti ; (1) peningkatan pendidikan; (2) penyebaran informasi tentang kesehatan dan cara hidup sehat. (3) perbaikan sanitasi tempat tinggal, tempat kerja, sekolah, dan lingkungan secara umum; (4) penyediaan air bersih; (5) penyediaan makanan bergizi; (6) perbaikan sarana transportasi, penerangan dan komunikasi; (7) imunisasi dan pencegahan penyakit; (8) baru penyediaan sarana kuratif. Kesemua kegiatan tersebut, membutuhkan pra syarat utama yaitu pengelolaan sistem yang baik (good governance). Good governance tidak terbatas pada bagaimana pemerintah menjalankan wewenangnya. Lebih daripada itu, adalah bagaimana upaya agar masyarakat
dapat berpartisipasi dan mengontrol pemerintah dalam menjalankan wewenangnya dengan baik (accountable). Karena itu, tata kelola pemerintahan yang baik dipandang sebagai “sebuah bangunan dengan 3 tiang”, yaitu transparansi, partisipasi dan akuntabilitas (Johan Budi SP, 2009).
Kita semua menyadari ketika situasi pengelolaan pemerintahan yang syarat dengan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Dampaknya sangat masif, tidak hanya kerugian uang negara, tapi rakyat turut menjadi korban. Dana pendidikan yang mestinya digunakan untuk membangun sekolah dan melengkapi fasilitas penunjang pendidikan, ternyata dikorupsi sehingga dana yang semestinya untuk meningkatkan taraf pendidikan menjadi berkurang, dampaknya angka putus sekolah gara-gara tidak ada biaya masih tinggi. Pendek kata, korupsi merupakan salah satu penyebab kerusakan negara ini. Catatan selama tahun 2009 ini, berbagai kejadian yang terkait erat dengan masalah kesehatan masyarakat masih memprihatinkan. Situasi perekonomian yang belum stabil, angka kemiskinan meningkat, tingkat pengangguran tinggi sementara daya beli masyarakat masih rendah. Sementara masalah kesehatan, merebaknya kembali beberapa penyakit ‘kuno’ seperti Malaria, Kusta, TB Paru, Demam Berdarah hingga kaki gajah. Munculnya kasus flu HINI dan HIN5 hingga penyebaran HIV/AIDS yang semakin tak pandang bulu. Angka Kematian Ibu dan Bayi (AKI dan AKB) juga masih tergolong tinggi di Asean. Kasus pencemaran lingkungan juga meningkat. Situasi yang sulit, disaat situasi perekonomian yang belum stabil, derajat kesehatan masyarakat juga masih terpuruk.
Oleh karena itu, pentingnya lingkungan (sistem tata kelola pemerintahan) yang baik dan terbebas dari praktek korupsi, setidaknya dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang lebih optimal. Namun sebaliknya, bila situaasi sulit itu diperparah dengan lingkungan tata kelola pemerintahan yang penuh dengan KKN, maka status derajat kesehatan masyarakat akan lenih terpuruk.

Sistem Hukum yang Sehat
Selain lingkungan sehat berupa good governance, lingkungan sehat yang lain yang perlu diciptakan adalah sistem hukum yang sehat. Terbebas dari praktek makelar kasus yang mempermainkan putusan hukum. Pilar penegakan hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman harus menjamin dirinya bersih dan sehat dari KKN. Agar putusan yang diambil benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi rakyat. Rakyat yang terjamin rasa keadilannya, akan terhindar dari rasa prasangka buruk (sehat secara rohani & jiwa).

Peran Organisasi Kesehatan
Departemen Kesehatan atau organisasi kesehatan yang menjadi leader sector di bidang kesehatan harus aktif menciptakan lingkungan yang sehat bebas korupsi. Depkes harus menyadari bahwa definisi sehat adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis (UU Kesehatan). Depkes jangan lagi memakai ‘kacamata kuda’ dalam mengambil langkah kebijakan ‘kesehatan’. Depkes atau organisasi kesehatan lainnya harus proaktif terlibat perumusan kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Agar kebijakan yang dilahirkan merupakan kebijakan yang sehat. Karena derajat kesehatan dapat tercapai dari lahirnya kebijakan publik yang sehat (health through public healthy policy).
Akhirnya, harus dipahami pandangan universal bahwa Kesehatan adalah Sebuah Investasi, sebagai cerminan dari pentingnya SDM yang produktif. Munculnya Paradigma Sehat, mengartikan bahwa penanganan kesehatan penduduk dititikberatkan pada pembinaan kesehatan bangsa (shaping the health nations) dan bukan sekedar penyembuhan penyakit, namun termasuk pencegahan penyakit, perlindungan keselamatan, promosi kesehatan serta tidak kalah pentingnya senantiasa peduli terhadap
masalah-masalah yang akan mengakibatkan derajat kesehatan menurun. Hal itu menyadarkan kepada kita bahwa membina kesehatan bangsa atau menciptakan bangsa yang sehat, cerdas, trampil mau tidak mau harus memerangi praktek KKN yang mengakar kuat di bumi pertiwi ini. Untuk itu, dorongan agar KPK, Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman ‘bersih’ dan ‘sehat’ adalah sebuah

Kompleksitas Industrialisasi Rokok



Oryz Setiawan (Gugus Opini Kesehatan Masyarakat Edisi 1)

Sikap pemerintah yang 'sangat ramah' dalam meregulasi produk-produk rokok yang memiliki potensi nilai ekonomi, struktur sosial dan kekuatan sangat luar biasa dalam domain aktivitas negara serta dalam ranah kehidupan publik. Apalagi perkembangan industri rokok telah menancapkan sisi-sisi pemasaran melalui strategi dominasi pasar dengan gencar melakukan penetrasi pasar secara proaktif dan terus menerus. Kondisi tersebut dijadikan argumen bagi pemerintah (daerah) untuk menyelaraskan dengan berbagai perangkat hukum tentang masalah merokok seperti peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM). Sejak dahulu merokok memang salah satu problematika yang sangat pelik dan sarat berbagai kepentingan. Jika ditarik secara substansi sektoral, kepentingan kesehatan akan berhadapan dengan kepentingan sektor ketenagakerjaan, kehidupan petani tembakau, industrialisasi rokok, aktivitas olahraga dalam bentuk sponsorship dan sisi-sisi keuangan negara. Dengan kata lain, terjadi tarik menarik kepentingan secara kelembagaan di jajaran pemerintahan yang secara implisit menyuguhkan pertarungan antara lembaga negara yakni Kementerian Kesehatan akan vis a vis dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan dan Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga.
Cukai rokok sebagai salah satu komoditas yang menyumbang pundi-pundi keuangan negara yang signifikan sehingga secara implisit terjadi ketergantungan pemerintah terhadap eksistensi produk tembakau atau rokok yang secara riil menguasai sistem perekonomian nasional serta sebagai lahan subur bagi upaya penyerapan tenaga kerja yang saat ini. Di sisi lain dapat mengurangi tingkat konsumsi rokok akibat kenaikan harga namun kebijakan tersebut tidak signifikan dalam mengurangi tingkat konsumsi. Justru yang diuntungkan adalah para pelaku produsen dan distributor sebagai kekuatan pasar utama melalui penetrasi di berbagai sektor dari sponsorship kegiatan olahraga, promotor konser dan pertunjukan, sampai dominasi iklan di berbagai media.
Kebijakan menaikan setoran melalui cukai merupakan domain pemerintah terkait tentang eksistensi rokok yang menjadi salah satu pelaku utama dalam menyokong sistem perekonomian nasional sehingga ketergantungan terhadap industri rokok semakin kuat dan mendorong ekspansi produk rokok dengan berbagai variasi bentuk dan dinamikanya.
Fenomena kenaikan cukai rokok adalah salah satu bentuk kelemahan posisi tawar pemerintah dikala makin terbatasnya anggaran negara sekaligus sebagai gejala pelemahan dominasi pemerintah di sektor kepentingan publik. Komoditas rokok merupakan sektor andalan yang memberi konstribusi signifikan terhadap pundi-pundi neraca keuangan negara. Ketersediaan anggaran yang memadai harus mengedepankan fungsi-fungsi yang mempunyai kekuatan yang bertumpu pada kondisi masyarakat termasuk status kesehatan secara umum. Meski negara memiliki anggaran yang berlimpah namun bila kondisi sosial masyarakat terjadi degradasi akibat melonjakan angka kemiskinan, angka kesakitan dan angka kematian akibat merokok akan menjadi beban ganda yang memerlukan pembiayaan yang besar termasuk biaya atas kesempatan yang hilang (cost opportunity) berupa penurunan produktivitas kerja. Jumlah dana bagi hasil (DBH) cukai rokok bagi daerah di tahun 2011 dalam APBN yang mencapai 1,2 trilyun rupiah. Di satu sisi sangat mempengaruhi tingkat kebijakan pada pemerintah daerah yang memberikan konstribusi signifikan namun di balik keuntungan materi terdapat problem besar yang menjadi beban ganda dalam jangka panjang. Kian mendesaknya hidup sehat bagi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia, kesehatan menjadi komponen utama dan aset berharga sebagai penggerak pembangunan.

Justifikasi Agama
Pada tahun 2010 lalu melalui Forum Ijtima' Ulama komisi Fatwa Se-Indonsia III yang memutuskan bahwa merokok hukumnya 'dilarang' antara haram dan makruh. Fatwa haram dikhususkan bagi anak-anak, remaja dan wanita hamil serta merokok yang dilakukan di tempattempat umum dan pengurus MUI. Dengan demikian konsekuensi hasil fatwa MUI tersebut maka pemerintah memiliki 'kewajiban moral' sebagai pemegang otoritas kebijakan untuk mengeksekusi dengan menyusun perangkat hukum termasuk terkait masalah sanksi. Apapun hasil yang telah disepakati oleh MUI sebagai wadah tertinggi dari lembaga yang memiliki otoritas wilayah hukum keagamaan terutama yang mengurusi masalah-masalah yang terkait dengan kemaslahatan umat Islam dan masyarakat Indonesia pada umumnya adalah bersifat final dan mengikat secara kelembagaan keagamaan. Secara substansi, fatwa MUI terhadap masalah merokok memang masih terlihat gamang dan tidak secara tegas mengharamkan merokok sehingga dikawatirkan tidak akan terjadi perubahan perilaku merokok masyarakat secara signifikan dan tidak terlalu berpengaruh kuat dari berbagai pemangku kepentingan dalam sector industrialisasi rokok.
Jika kita cermati lebih dalam, keputusan MUI tersirat makna bahwa fatwa haram merokok khususnya bagi kelompok yang dianggap paling rentan dari aspek kesehatan yakni anak-anak, remaja dan wanita hamil tidak serta merta dianggap berpihak pada sisi-sisi kesehatan. Sebab berdasarkan hasil survei, kelompok dewasa masih merupakan kelompok yang paling banyak mengkonsumsi rokok meski, secara statistik jumlah anak-anak dan remaja yang menghisap rokok juga meningkat tajam. Dari sisi pembiayaan kesehatan, jumlah angka kesakitan akibat kebiasaan merokok memiliki porsi yang sangat besar sehingga menyebabkan tingginya beban anggaran pemerintah di sektor kesehatan untuk memulihkan dan menyembuhkan mereka melebihi konstribusi cukai rokok yang diterima oleh pemerintah. Selain itu jika dilihat dari pendekatan lain, merokok disinyalir merupakan salah satu pintu pertama masuk ke obat-obatan terlarang seperti sabusabu, ganja, ekstasi, pil koplo dan lain-lain sebab di dalam komposisi rokok juga terdapat zat-zat adiktif yang secara perlahan bekerja mempengaruhi system syarat pusat dengan mekanisme menekan simpul-simpul sensitivitas syaraf-syaraf symptomatis dan motorik yang menimbulkan kecanduan.