Oryz Setiawan (Gugus Opini Kesehatan Masyarakat
Edisi 1)
Sikap pemerintah yang
'sangat ramah' dalam meregulasi produk-produk rokok yang memiliki potensi nilai
ekonomi, struktur sosial dan kekuatan sangat luar biasa dalam domain aktivitas
negara serta dalam ranah kehidupan publik. Apalagi perkembangan industri rokok
telah menancapkan sisi-sisi pemasaran melalui strategi dominasi pasar dengan
gencar melakukan penetrasi pasar secara proaktif dan terus menerus. Kondisi tersebut
dijadikan argumen bagi pemerintah (daerah) untuk menyelaraskan dengan berbagai
perangkat hukum tentang masalah merokok seperti peraturan Kawasan Tanpa Rokok
(KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM). Sejak dahulu merokok memang salah
satu problematika yang sangat pelik dan sarat berbagai kepentingan. Jika
ditarik secara substansi sektoral, kepentingan kesehatan akan berhadapan dengan
kepentingan sektor ketenagakerjaan, kehidupan petani tembakau, industrialisasi
rokok, aktivitas olahraga dalam bentuk sponsorship dan sisi-sisi keuangan
negara. Dengan kata lain, terjadi tarik menarik kepentingan secara kelembagaan
di jajaran pemerintahan yang secara implisit menyuguhkan pertarungan antara
lembaga negara yakni Kementerian Kesehatan akan vis a vis dengan Kementerian Perindustrian,
Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, Kementerian Keuangan dan Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga.
Cukai rokok sebagai
salah satu komoditas yang menyumbang pundi-pundi keuangan negara yang
signifikan sehingga secara implisit terjadi ketergantungan pemerintah terhadap
eksistensi produk tembakau atau rokok yang secara riil menguasai sistem
perekonomian nasional serta sebagai lahan subur bagi upaya penyerapan tenaga
kerja yang saat ini. Di sisi lain dapat mengurangi tingkat konsumsi rokok
akibat kenaikan harga namun kebijakan tersebut tidak signifikan dalam
mengurangi tingkat konsumsi. Justru yang diuntungkan adalah para pelaku
produsen dan distributor sebagai kekuatan pasar utama melalui penetrasi di
berbagai sektor dari sponsorship kegiatan olahraga, promotor konser dan
pertunjukan, sampai dominasi iklan di berbagai media.
Kebijakan menaikan
setoran melalui cukai merupakan domain pemerintah terkait tentang eksistensi
rokok yang menjadi salah satu pelaku utama dalam menyokong sistem perekonomian
nasional sehingga ketergantungan terhadap industri rokok semakin kuat dan
mendorong ekspansi produk rokok dengan berbagai variasi bentuk dan dinamikanya.
Fenomena kenaikan cukai
rokok adalah salah satu bentuk kelemahan posisi tawar pemerintah dikala makin terbatasnya
anggaran negara sekaligus sebagai gejala pelemahan dominasi pemerintah di
sektor kepentingan publik. Komoditas rokok merupakan sektor andalan yang memberi
konstribusi signifikan terhadap pundi-pundi neraca keuangan negara.
Ketersediaan anggaran yang memadai harus mengedepankan fungsi-fungsi yang
mempunyai kekuatan yang bertumpu pada kondisi masyarakat termasuk status
kesehatan secara umum. Meski negara memiliki anggaran yang berlimpah namun bila
kondisi sosial masyarakat terjadi degradasi akibat melonjakan angka kemiskinan,
angka kesakitan dan angka kematian akibat merokok akan menjadi beban ganda yang
memerlukan pembiayaan yang besar termasuk biaya atas kesempatan yang hilang
(cost opportunity) berupa penurunan produktivitas kerja. Jumlah dana bagi hasil
(DBH) cukai rokok bagi daerah di tahun 2011 dalam APBN yang mencapai 1,2 trilyun
rupiah. Di satu sisi sangat mempengaruhi tingkat kebijakan pada pemerintah
daerah yang memberikan konstribusi signifikan namun di balik keuntungan materi terdapat
problem besar yang menjadi beban ganda dalam jangka panjang. Kian mendesaknya
hidup sehat bagi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia, kesehatan
menjadi komponen utama dan aset berharga sebagai penggerak pembangunan.
Justifikasi Agama
Pada tahun 2010 lalu melalui Forum Ijtima' Ulama komisi
Fatwa Se-Indonsia III yang memutuskan bahwa merokok hukumnya 'dilarang' antara
haram dan makruh. Fatwa haram dikhususkan bagi anak-anak, remaja dan wanita
hamil serta merokok yang dilakukan di tempattempat umum dan pengurus MUI.
Dengan demikian konsekuensi hasil fatwa MUI tersebut maka pemerintah memiliki
'kewajiban moral' sebagai pemegang otoritas kebijakan untuk mengeksekusi dengan
menyusun perangkat hukum termasuk terkait masalah sanksi. Apapun hasil yang telah
disepakati oleh MUI sebagai wadah tertinggi dari lembaga yang memiliki otoritas
wilayah hukum keagamaan terutama yang mengurusi masalah-masalah yang terkait
dengan kemaslahatan umat Islam dan masyarakat Indonesia pada umumnya adalah
bersifat final dan mengikat secara kelembagaan keagamaan. Secara substansi,
fatwa MUI terhadap masalah merokok memang masih terlihat gamang dan tidak
secara tegas mengharamkan merokok sehingga dikawatirkan tidak akan terjadi
perubahan perilaku merokok masyarakat secara signifikan dan tidak terlalu berpengaruh
kuat dari berbagai pemangku kepentingan dalam sector industrialisasi rokok.
Jika kita cermati lebih
dalam, keputusan MUI tersirat makna bahwa fatwa haram merokok khususnya bagi kelompok
yang dianggap paling rentan dari aspek kesehatan yakni anak-anak, remaja dan
wanita hamil tidak serta merta dianggap berpihak pada sisi-sisi kesehatan.
Sebab berdasarkan hasil survei, kelompok dewasa masih merupakan kelompok yang
paling banyak mengkonsumsi rokok meski, secara statistik jumlah anak-anak dan
remaja yang menghisap rokok juga meningkat tajam. Dari sisi pembiayaan
kesehatan, jumlah angka kesakitan akibat kebiasaan merokok memiliki porsi yang
sangat besar sehingga menyebabkan tingginya beban anggaran pemerintah di sektor
kesehatan untuk memulihkan dan menyembuhkan mereka melebihi konstribusi cukai
rokok yang diterima oleh pemerintah. Selain itu jika dilihat dari pendekatan
lain, merokok disinyalir merupakan salah satu pintu pertama masuk ke
obat-obatan terlarang seperti sabusabu, ganja, ekstasi, pil koplo dan lain-lain
sebab di dalam komposisi rokok juga terdapat zat-zat adiktif yang secara perlahan
bekerja mempengaruhi system syarat pusat dengan mekanisme menekan simpul-simpul
sensitivitas syaraf-syaraf symptomatis dan motorik yang menimbulkan kecanduan.
1 komentar:
RONO CASINO & HOTEL, LA - DrmCD
Book your stay at 의왕 출장마사지 the 포항 출장마사지 RONO CASINO & HOTEL, LA with 수원 출장마사지 Dr.mCD. Enjoy award 서산 출장안마 winning service, 양주 출장샵 friendly service and top-tier customer service.
Posting Komentar