Lebih Tau, Lebih Cerdas, Berpikir Lebih Ilmiah..!!

Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu, itulah permulaan ilmu..!! Lebih Tau, Lebih Cerdas, Berpikir Lebih Ilmiah..!

Senin, 18 Mei 2015

Kompleksitas Industrialisasi Rokok



Oryz Setiawan (Gugus Opini Kesehatan Masyarakat Edisi 1)

Sikap pemerintah yang 'sangat ramah' dalam meregulasi produk-produk rokok yang memiliki potensi nilai ekonomi, struktur sosial dan kekuatan sangat luar biasa dalam domain aktivitas negara serta dalam ranah kehidupan publik. Apalagi perkembangan industri rokok telah menancapkan sisi-sisi pemasaran melalui strategi dominasi pasar dengan gencar melakukan penetrasi pasar secara proaktif dan terus menerus. Kondisi tersebut dijadikan argumen bagi pemerintah (daerah) untuk menyelaraskan dengan berbagai perangkat hukum tentang masalah merokok seperti peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM). Sejak dahulu merokok memang salah satu problematika yang sangat pelik dan sarat berbagai kepentingan. Jika ditarik secara substansi sektoral, kepentingan kesehatan akan berhadapan dengan kepentingan sektor ketenagakerjaan, kehidupan petani tembakau, industrialisasi rokok, aktivitas olahraga dalam bentuk sponsorship dan sisi-sisi keuangan negara. Dengan kata lain, terjadi tarik menarik kepentingan secara kelembagaan di jajaran pemerintahan yang secara implisit menyuguhkan pertarungan antara lembaga negara yakni Kementerian Kesehatan akan vis a vis dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan dan Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga.
Cukai rokok sebagai salah satu komoditas yang menyumbang pundi-pundi keuangan negara yang signifikan sehingga secara implisit terjadi ketergantungan pemerintah terhadap eksistensi produk tembakau atau rokok yang secara riil menguasai sistem perekonomian nasional serta sebagai lahan subur bagi upaya penyerapan tenaga kerja yang saat ini. Di sisi lain dapat mengurangi tingkat konsumsi rokok akibat kenaikan harga namun kebijakan tersebut tidak signifikan dalam mengurangi tingkat konsumsi. Justru yang diuntungkan adalah para pelaku produsen dan distributor sebagai kekuatan pasar utama melalui penetrasi di berbagai sektor dari sponsorship kegiatan olahraga, promotor konser dan pertunjukan, sampai dominasi iklan di berbagai media.
Kebijakan menaikan setoran melalui cukai merupakan domain pemerintah terkait tentang eksistensi rokok yang menjadi salah satu pelaku utama dalam menyokong sistem perekonomian nasional sehingga ketergantungan terhadap industri rokok semakin kuat dan mendorong ekspansi produk rokok dengan berbagai variasi bentuk dan dinamikanya.
Fenomena kenaikan cukai rokok adalah salah satu bentuk kelemahan posisi tawar pemerintah dikala makin terbatasnya anggaran negara sekaligus sebagai gejala pelemahan dominasi pemerintah di sektor kepentingan publik. Komoditas rokok merupakan sektor andalan yang memberi konstribusi signifikan terhadap pundi-pundi neraca keuangan negara. Ketersediaan anggaran yang memadai harus mengedepankan fungsi-fungsi yang mempunyai kekuatan yang bertumpu pada kondisi masyarakat termasuk status kesehatan secara umum. Meski negara memiliki anggaran yang berlimpah namun bila kondisi sosial masyarakat terjadi degradasi akibat melonjakan angka kemiskinan, angka kesakitan dan angka kematian akibat merokok akan menjadi beban ganda yang memerlukan pembiayaan yang besar termasuk biaya atas kesempatan yang hilang (cost opportunity) berupa penurunan produktivitas kerja. Jumlah dana bagi hasil (DBH) cukai rokok bagi daerah di tahun 2011 dalam APBN yang mencapai 1,2 trilyun rupiah. Di satu sisi sangat mempengaruhi tingkat kebijakan pada pemerintah daerah yang memberikan konstribusi signifikan namun di balik keuntungan materi terdapat problem besar yang menjadi beban ganda dalam jangka panjang. Kian mendesaknya hidup sehat bagi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia, kesehatan menjadi komponen utama dan aset berharga sebagai penggerak pembangunan.

Justifikasi Agama
Pada tahun 2010 lalu melalui Forum Ijtima' Ulama komisi Fatwa Se-Indonsia III yang memutuskan bahwa merokok hukumnya 'dilarang' antara haram dan makruh. Fatwa haram dikhususkan bagi anak-anak, remaja dan wanita hamil serta merokok yang dilakukan di tempattempat umum dan pengurus MUI. Dengan demikian konsekuensi hasil fatwa MUI tersebut maka pemerintah memiliki 'kewajiban moral' sebagai pemegang otoritas kebijakan untuk mengeksekusi dengan menyusun perangkat hukum termasuk terkait masalah sanksi. Apapun hasil yang telah disepakati oleh MUI sebagai wadah tertinggi dari lembaga yang memiliki otoritas wilayah hukum keagamaan terutama yang mengurusi masalah-masalah yang terkait dengan kemaslahatan umat Islam dan masyarakat Indonesia pada umumnya adalah bersifat final dan mengikat secara kelembagaan keagamaan. Secara substansi, fatwa MUI terhadap masalah merokok memang masih terlihat gamang dan tidak secara tegas mengharamkan merokok sehingga dikawatirkan tidak akan terjadi perubahan perilaku merokok masyarakat secara signifikan dan tidak terlalu berpengaruh kuat dari berbagai pemangku kepentingan dalam sector industrialisasi rokok.
Jika kita cermati lebih dalam, keputusan MUI tersirat makna bahwa fatwa haram merokok khususnya bagi kelompok yang dianggap paling rentan dari aspek kesehatan yakni anak-anak, remaja dan wanita hamil tidak serta merta dianggap berpihak pada sisi-sisi kesehatan. Sebab berdasarkan hasil survei, kelompok dewasa masih merupakan kelompok yang paling banyak mengkonsumsi rokok meski, secara statistik jumlah anak-anak dan remaja yang menghisap rokok juga meningkat tajam. Dari sisi pembiayaan kesehatan, jumlah angka kesakitan akibat kebiasaan merokok memiliki porsi yang sangat besar sehingga menyebabkan tingginya beban anggaran pemerintah di sektor kesehatan untuk memulihkan dan menyembuhkan mereka melebihi konstribusi cukai rokok yang diterima oleh pemerintah. Selain itu jika dilihat dari pendekatan lain, merokok disinyalir merupakan salah satu pintu pertama masuk ke obat-obatan terlarang seperti sabusabu, ganja, ekstasi, pil koplo dan lain-lain sebab di dalam komposisi rokok juga terdapat zat-zat adiktif yang secara perlahan bekerja mempengaruhi system syarat pusat dengan mekanisme menekan simpul-simpul sensitivitas syaraf-syaraf symptomatis dan motorik yang menimbulkan kecanduan.

1 komentar:

radnorsabb mengatakan...

RONO CASINO & HOTEL, LA - DrmCD
Book your stay at 의왕 출장마사지 the 포항 출장마사지 RONO CASINO & HOTEL, LA with 수원 출장마사지 Dr.mCD. Enjoy award 서산 출장안마 winning service, 양주 출장샵 friendly service and top-tier customer service.